Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Gelar Asistensi Bersama Kementerian PANRB untuk Tingkatkan Kualitas SAKIP dan Perencanaan Kinerja
- Detail
- Kategori: Kabar Daerah
- Ditayangkan: Rabu, 28 Mei 2025 12:00
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 383

Aceh Tamiang, 28 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar kegiatan asistensi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dalam rangka meningkatkan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta menindaklanjuti hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2024.
Kegiatan ini melalui aplikasi zoom meeting dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis, antara lain Asisten III Sekdakab Aceh Tamiang, Kepala BKPSDM, Inspektur Kabupaten, Kabag Organisasi, Irban II, Irban IV, serta para perencana dari berbagai perangkat daerah. kegiatan dilaksanakan tanggal 28 Mei 2025 di Ruang Rapat Bidang Perencanaan dan Evaluasi Bappeda Kabupaten aceh Tamiang.
Kabid Perencanaan BAPPEDA Aceh Tamiang menyampaikan bahwa kegiatan asistensi ini merupakan bagian dari upaya konkrit dalam memperbaiki komponen perencanaan, khususnya dalam hal penjenjangan kinerja sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 89 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini akan berfokus pada penguatan dokumen perencanaan melalui pembahasan mendalam terkait Pohon Kinerja, Cascading Kinerja, dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Narasumber dari Kementerian PANRB, Bapak Adi Anggirawan, SE, yang merupakan Analis Kebijakan Pertama, memberikan pemaparan mengenai isu-isu strategis dalam penyelarasan kinerja instansi pemerintah. Ia menyoroti beberapa tantangan yang masih dihadapi secara nasional, seperti belum optimalnya pelaporan indikator pada Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP), kurangnya pengaruh program/kegiatan terhadap capaian kinerja pembangunan, serta tidak terdesainnya kerja kolaboratif sejak tahap perencanaan. Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan antara capaian kinerja instansi yang stagnan dengan nilai kinerja individu yang cenderung tinggi.

Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan harapannya agar kegiatan asistensi ini mampu mendorong perencanaan yang lebih terstruktur dan terukur. “Dokumen perencanaan ke depan harus menggunakan pendekatan SMART, yaitu Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound. Dengan demikian, perencanaan akan menjadi lebih efisien dan evaluatif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala BAPPEDA Aceh Tamiang menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Ia berharap asistensi dari Kementerian PANRB dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap indikator-indikator kinerja agar sejalan dengan ketentuan baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian PANRB.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun budaya kinerja yang lebih akuntabel dan terukur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Rapat Koordinasi, Asistensi dan Supervisi LPPD Se-Aceh Tahun 2024
- Detail
- Kategori: Kabar Daerah
- Ditayangkan: Selasa, 13 Agustus 2024 14:29
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 868
Banda Aceh - Inspektorat

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Propinsi Aceh mengadakan Rapat Koordinasi, Asistensi dan Supervisi Laporan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Aceh Tahun 2024 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (13 Agustus 2024).
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Propinsi Aceh yang diwakili oleh Plh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Bapak Daniel Arca, A.Ks. M.Si. Dalam Kata sambutannya menyatakan ” Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan daerah" Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa "LPPD adalah dasar evaluasi, menilai kinerja pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yang berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.”
LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan.
Pemerintah Daerah harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemerintah Daerah, jadi bisa saja terjadi yang terbaik di antara yang terjelek dalam pengisian realisasi capaian masing-masing.

Secara yuridis formal, penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Masyarakat
Dalam acara tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.
Inspektur Menghadiri Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Aceh Tamiang
- Detail
- Kategori: Kabar Daerah
- Ditayangkan: Rabu, 24 Juli 2024 13:24
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 793

Jakarta - Irsus
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah merupakan salah satu peraturan yang tertuang dalam pasal 18, 19, 20, 21 dan 22 Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Aspek evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Kinerja Kepala Daerah meliputi, Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang merujuk pada 10 indikator prioritas atas implementasi arahan Presiden RI terkait Inflasi, Stunting, BUMD, Layanan Publik, Pengangguran, Kemiskinan Ekstrem, Kesehatan, Penyerapan Anggaran, Kegiatan Unggulan serta Perizinan.
Evaluasi Penjabat Bupati Kabupaten Aceh Tamiang dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 di gedung Itjen Kemendagri. Evaluasi Pj kepala daerah ini dilakukan per tiga bulan sekali atau per triwulan untuk Kabupaten Aceh Tamiang Evaluasi Ini adalah yang ke 6 kalinya.
Dalam evaluasi ini Penjabat Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra menyatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akan semaksimal mungkin melaksanakan 10 indikator prioritas sesuai arahan Presiden RI terkait Inflasi, Stunting, BUMD, Layanan Publik, Pengangguran, Kemiskinan Ekstrem, Kesehatan, Penyerapan Anggaran, Kegiatan Unggulan serta Perizinan, ujarnya..
Sementara terhadap hasil evaluasi yang dilakukan, Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang, Aulia Azhari, S.STP. M.Si atas Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah menyebutkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah memberikan nilai positif terhadap kinerja penjabat Bupati Aceh Tamiang selain itu tim memberikan saran dan masukan agar pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang kedepan menjadi lebih baik.
Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang juga turut didampingi, Asisten I, , Asisten II, dan sejumlah Kepala OPD Kabupaten Aceh Tamiang
Penetapan Percontohan Desa Anti Korupsi Kabupaten Aceh Tamiang
- Detail
- Kategori: Kabar Daerah
- Ditayangkan: Rabu, 24 Juli 2024 14:50
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 826

Karang Baru - Irsus
KPK RI menyelenggarakan Webinar Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024 dengan peserta dari seluruh pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintahan Desa dilaksanakan pada hari Kamis (18/07) Tahun 2024. Fakta yang ditemukan di Desa adalah Pertama, Pelayanan publik di desa belum maksimal (administrasi kependudukan, barang, jasa), Kedua, Terbatasnya SDM dan anggaran lembaga pengawas (Inspektorat Kab/Kota, BPKP, BPK) untuk mengawasi : 75.265 desa, Ketiga, Rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBDes, Keempat, Rendahnya transparansi & akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dan Kelima, Tingkat kemiskinan desa 12,22% (Data: BPS 2023). Program Percontohan Desa Antikorupsi telah dilaksanakan pada tahun 2023 yang lalu dimana telah diseleksi setiap propinsi 1 desa yang menjadi percontohan Desa Anti Korupsi, untuk Tahun 2024 direncanakan setiap Kabupaten mengusulkan 3 (tiga) desa yang nantinya akan diseleksi oleh tim Propinsi menjadi 1 (satu) Percontohan Desa Antikorupsi. Adapun tujuan program Desa antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa,
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menindaklanjuti hasil dari pelaksanaan Webinar dengan membuat rapat dengan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga berencana dan Para Camat di lingkungan Kabupaten Aceh Tamiang. Rapat Koordinasi tersebut di pimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 22 Juli 2024 di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam arahannya Pj. Sekretaris meminta para camat untuk mengusulkan 1 desa per kecamatan. Dengan kreteria desa tersebut yang pertama, Tertib Administrasi dan Disiplin Anggaran. Kedua, Pendapatan Asli Desa yangbersumber dari BUMDes semakin meningkat, Ketiga, Hasil Pengawasan yang dilakukan oleh APIP dengan kategori cukup bersih dari dugaan penyimpangan penyalahgunaan Dana Desa. Dan yang Keempat, Komitmen kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik.
Dari arahan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang para camat mengusulkan 1 desa yang nantinya akan diseleksi oleh pihak Kabupaten menjadi 3 (tiga) desa yang akan diusulkan ke Propinsi yaitu.
- Kecamatan Tamiang Hulu merekomendasikan Kampung Bandar Setia;
- Kecamatan Tenggulun merekomendasikan Kampung Kampung Selamat;
- Kecamatan Banda Mulia merekomendasikan Kampung Suka Mulia Upah;
- Kecamatan Seruway merekomendasikan Kampung Sungai Kuruk Dua;
- Kecamatan Kejuruan Muda merekomendasikan Kampung Tanjung Mancang;
- Kecamatan Karang Baru merekomendasikan Kampung Bundar;
- Kecamatan Bendahara merekomendasikan Kampung Seunebok Aceh;
- Kecamatan Kota Kuala Simpang merekomendasikan Kampung Kota Kuala Simpang;
- Kecamatan Manyak Payed merekomendasikan Kampung Sapta Marga;
Untuk Kecamatan Sekerak, Kecamatan Bandar Pusaka dan Kecamatan Rantau akan mengusulkan setelah melakukan rapat dengan para datok.
BUPATI ACEH TAMIANG TUNJUK ABDULLAH JADI PLT INSPEKTUR
- Detail
- Kategori: Kabar Daerah
- Ditayangkan: Selasa, 31 Agustus 2021 11:42
- Ditulis oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 1433
Aceh Tamiang : Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH MKn menunjuk Drs Abdullah menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Aceh Tamiang terhitung mulai tanggal 17 Mei 2021. Penunjukkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Aceh Tamiang tersebut menjadi Plt Inspektur dituangkan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: BKPSDM.800/3071/2021.
"Terhitung mulai tanggal 17 Mei 2021 disamping jabatannya sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang sampai ditetapkannya Pejabat Definitif yang baru". Demikian bunyi surat yang ditandatangani Bupati Aceh Tamiang tanggal 17 Mei 2021 tersebut.
Drs Abdullah yang pernah menjabat Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tamiang tersebut ditunjuk menjabat Plt Inpsektur untuk mengisi kekosongan jabatan Inspektur yang lowong setelah Drs Asra dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
